"Nahkoda Kapal Kembali Diciduk, Satresnarkoba Gagalkan Penyelundupan 265 Liter Miras Tradisional,".
![]() |
Satresnarkoba berhasil menggagalkan 265 liter captikus, foto insert tersangka, (foto humas polres Bitung) |
IDNEWS.CO, HUKRIM, BITUNG,- Aparat Kepolisian Resor Bitung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Minuman Keras ilegal.
Menyusul keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan Ratusan liter Minuman Keras Tradisional, jenis Cap Tikus yang hendak dikirim secara diam-diam melalui transportasi laut, tanpa disertai Dokumen resmi maupun Izin edar yang sah dari Otoritas terkait.
Operasi penindakan ini terjadi pada hari Senin, (21/4/ 2025) lalu sekitar pukul 14.30 WITA, di kawasan Dermaga Pos Enam yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung yang dipimpin oleh personel terlatih, melakukan penggerebekan terhadap sebuah kapal motor bernama KLM Sumber Buana yang saat itu tengah bersandar dan diduga kuat menjadi sarana pengangkutan barang ilegal.
Informasi awal yang menjadi dasar penggerebekan diperoleh dari laporan masyarakat, yang merasa curiga terhadap aktivitas bongkar muat yang tidak lazim di kapal tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan sistematis oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan intelijen lapangan, kapal tersebut direncanakan akan berlayar menuju wilayah Maluku Utara, tepatnya ke Kepulauan Sula, Pulau Mangoli—daerah yang sebelumnya juga telah disebut dalam catatan pengiriman ilegal serupa.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap ruang-ruang kapal, khususnya kamar nahkoda, ditemukan sepuluh karung besar yang masing-masing berisi puluhan botol air mineral.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa botol-botol tersebut bukan berisi air minum seperti tampak dari kemasannya, melainkan berisi cairan beralkohol tinggi yang merupakan minuman keras tradisional Cap Tikus, dengan total keseluruhan mencapai 420 botol dan volume kumulatif sebesar 265 liter.
“Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian perkara, diketahui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik dari nahkoda kapal yang diketahui bernama Mahadir, berusia 36 tahun, yang beralamat di Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Iptu Trivo dalam keterangan resminya.
Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman penyidikan di lapangan, Mahadir ternyata bukanlah pemain baru dalam praktik pengiriman minuman keras ilegal antarprovinsi.
Berdasarkan data yang dikantongi pihak kepolisian, Mahadir sebelumnya pernah terlibat dalam upaya serupa pada bulan November 2024, dengan tujuan pengiriman yang sama, yakni Pulau Mangoli, Kepulauan Sula.
Hal inilah memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal yang beroperasi secara berulang, memanfaatkan jalur laut yang minim pengawasan sebagai celah distribusi.
“Ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan mencoba menyelundupkan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi. Tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran terhadap peraturan administratif mengenai peredaran minuman beralkohol, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat serta berpotensi memicu kerusakan sosial yang signifikan di daerah tujuan distribusi,” tegas Iptu Trivo dengan nada serius.
Minuman keras jenis Cap Tikus, meskipun merupakan produk fermentasi yang memiliki akar tradisi dalam budaya masyarakat Sulawesi, tetap dikategorikan sebagai barang yang wajib berada dibawah pengawasan ketat oleh negara.
Distribusinya tanpa izin resmi dinilai sangat membahayakan karena berisiko tinggi, terhadap kesehatan konsumen serta dapat memicu berbagai tindak kriminal, termasuk kekerasan, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum.
Saat ini, Mahadir telah resmi diamankan dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk keperluan penyidikan.
Pihak kepolisian juga tengah menyusun laporan resmi serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman ini, baik sebagai pemasok maupun penerima di daerah tujuan.
“Kasus tersebut merupakan pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tanpa adanya informasi awal dari warga, pengungkapan ini mungkin saja tidak akan terjadi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan dalam menekan peredaran barang berbahaya di wilayah hukum Polres Bitung,” pungkas Iptu Trivo.
Dengan bertambahnya satu lagi kasus penggagalan penyelundupan minuman keras ilegal melalui jalur laut, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil dan dermaga rakyat yang selama ini kerap menjadi titik lemah dalam sistem pengendalian lalu lintas barang antar wilayah.
(Yudi barik)