Tersulut Cemburu dan Mabuk, Pemuda Tikam Remaja 15 Tahun di Bitung, Pelaku Ditangkap Tim Tarsius Presisi

"Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penikaman, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku dalam 24 Jam".

suasana penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti, foto insert kasat reskrim polres bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, (foto humas polres bitung)

IDNEWS.CO, BITUNG, Humas Polres Bitung,- Kasus kekerasan terhadap Anak di bawah Umur kembali menggemparkan Masyarakat Kota Bitung.


Seorang Remaja Berusia 15 Tahun  menjadi korban penikaman oleh seorang pemuda dalam kondisi mabuk akibat dipicu rasa cemburu buta.


Aksi brutal ini berhasil diungkap oleh Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku, lelaki berinisial AK alias Anwar (21), ditangkap di kediaman keluarganya di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Minggu (6/4/2025) pukul 15.30 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, ketika pelaku sedang berkumpul bersama istrinya dan sejumlah temannya di sebuah lokasi di Kecamatan Girian. Mereka tengah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.


Dalam suasana santai tersebut, korban yang diketahui bernama (RR) alias Renaldy seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga warga Kecamatan Girian, datang dan ikut bergabung.


Situasi berubah menjadi tegang ketika korban terlihat berbincang akrab dengan istri pelaku, (NK) alias Nadia. Percakapan antara korban dan istri pelaku rupanya memicu kecemburuan Anwar.


Dalam keadaan dipengaruhi alkohol dan emosi yang tidak terkendali, pelaku secara tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya.


Tanpa peringatan, pelaku langsung mengayunkan pisau ke arah tubuh korban. Renaldy sempat berusaha menangkis serangan pertama dan jatuh ke tanah. Namun pelaku kembali menghujamkan pisaunya dan mengenai paha kiri korban.


Aksi tersebut nyaris berlanjut dengan penikaman kedua, namun berhasil dicegah oleh teman-teman pelaku yang turut berada di lokasi. Mereka kemudian membantu korban untuk melarikan diri dari tempat kejadian.


Keluarga korban yang merasa sangat dirugikan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Bitung. Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Tarsius Presisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.


Kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya dalam kondisi sehat dan tanpa melakukan perlawanan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang dari aluminium. Senjata tersebut diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi penikaman.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama pelaku adalah cemburu terhadap korban yang dinilai terlalu dekat dengan istrinya. Faktor lain yang turut memicu tindakan nekat ini adalah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.


Lebih memprihatinkan lagi, pelaku ternyata adalah seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2022 dan sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan perilaku kriminal yang belum sepenuhnya berubah.


Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, khususnya pasal 76C, yang berbunyi:


"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."


Pasal ini merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.


Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban dalam kondisi stabil dan sedang menjalani perawatan medis serta pendampingan dari pihak keluarga dan petugas.


Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan yang kerap kali dipicu oleh minuman keras dan emosi yang tidak terkendali.


“Ini adalah contoh nyata bagaimana alkohol dan kecemburuan bisa menjadi kombinasi berbahaya. Kami harap masyarakat bisa menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Jangan mudah terpancing emosi, apalagi dalam pengaruh alkohol,” ujar Angga Pratama.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap perilaku sosial yang berisiko, terutama di kalangan muda.


Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindak kekerasan harus ditindak tegas sesuai hukum.


Proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani melanggar hak-hak anak dan norma sosial yang berlaku.


(Yudi barik)





Lebih baru Lebih lama