Tim Patroli 2 Tarsius Presisi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Sempat Buron

"Barang bukti Masih Dicari, Polisi Dalami Motif Penganiayaan Tragis di Girian Bawah".

tim 2 patroli tarsius berhasil menangkap pelaku, barang bukti hasil kejahatan,(foto humas polres bitung)

IDNEWS.CO, BITUNG, Humas Polres Bitung,- Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang, pelaku Penganiayaan berinisal AP alias Anto (40) tahun Pekerjaan Tukang berhasil ditangkap Tim 2 Patroli Tarsius Polres Bitung, sekitar Jumat (4/4/2025) Dini Hari.


Tim yang dipimpin AIPDA Angky Koagow terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, sejak menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, (31/4/ 2025).


Informasi mengenai keberadaan pelaku yang diperoleh dari hasil penyelidikan membawa tim menuju Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, aparat kepolisian segera bergerak ke lokasi guna melakukan upaya penangkapan.


Pada pukul 04.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku AP alias Anto, setelah berhasil ditangkap langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Bitung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.


Saat kejadian, korban, Risal Kanaung, pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai nelayan, bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah seorang rekan kerja yang merupakan kapten kapal di Kelurahan Girian Bawah.


Pada saat bersamaan, teman korban yang bernama Fito Antemeng menggendong anak korban dan membawanya ke sebuah warung yang terletak tidak jauh dari rumah rekan kerja korban.


Maksud kedatangannya ke warung adalah untuk membeli susu bagi anak korban. Namun, tanpa diduga, Fito terlibat pertengkaran dengan pelaku yang saat itu juga berada di warung tersebut.


Adu mulut pun tidak terhindarkan, menyebabkan Fito memilih kembali ke rumah rekan kerja korban guna melaporkan insiden tersebut.


Mendengar laporan dari Fito, korban bersama Fito kemudian kembali mendatangi warung dengan maksud meminta klarifikasi dari pelaku.


Situasi yang semakin memanas berujung pada perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam perkelahian tersebut, Fito mengalami luka dan segera ditarik keluar dari pertarungan karena kondisinya yang sudah berdarah.


Sementara itu, korban dan pelaku terjatuh bersamaan, dengan posisi tubuh korban berada di atas tubuh pelaku.


Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sempat mengambil sebilah pisau kecil yang dibawanya dan langsung menikam kepala korban berkali-kali.


Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat, dan korban kehilangan kesadaran di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku segera melarikan diri meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi kritis.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat buron tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka guna menggali motif sebenarnya di balik aksi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.


Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku serta mengumpulkan barang bukti yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.


IPTU Gede Indra Asti menambahkan bahwa korban, Risal Kanaung, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.


Dari pengembangan Tim 2 patroli Tarsius berhasil mengamankan barang bukti, Tiga kursi plastik berwarna hijau dan biru dalam kondisi patah, serta satu piring melamin yang telah pecah. Sementara pisau kecil masih dalam proses pencarian.


Dengan tertangkapnya pelaku, aparat kepolisian berharap dapat mengungkap lebih jauh motif di balik tindakan keji tersebut.


Penyidik juga terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan seluruh aspek hukum terkait kasus ini dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan secara optimal.


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama